KUBU RAYA – Terkait adanya pengaduan kasus pencurian arang yang di terima Polsek Sungai Kakap oleh (AH) pada hari Selasa (12/4) lalu di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, Ia mengatakan setelah menerima pengaduan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap melakukan penyelidikan dan mengundang saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. “Selanjutnya kami melakukan gelar perkara ditingkat Polsek pada hari Sabtu (23/4) dengan adanya dugaan tindak perkara pidana pencurian arang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan raya Parit Lintang Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupatn Kubu Raya,” ungkap AKP Suyitno. Kapolsek Sungai Kakap AKP Suyitno, SH. MH, menjelaskan gelar perkara dilakukan dikarenakan adanya keterangan bahwa pengadu atas nama AH menjelaskan bahwa pengadu adalah pemilik aran