Kubu Raya,- Dipimpin oleh Piket Pawas (Perwira Pengawas) Polsek Sungai Kakap, Ipda Agus Suryana bersama empat anggota lainnya melaksanakan patroli Public Address memberikan himbauan terkait kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Adaptasi Kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 tentang Penegasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Cafe Al Capone dan Cafe Venie Dusun Garuda Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Minggu malam (13/6/2021)
Dengan menggunakan alat pengeras Suara TOA, Ipda Agus Suryana mengatakan bahwa saat ini yang terkorminfasi Covid-19 mengalami peningkatan untuk itu Polsek Sungai Kakap mengimbau kepada pemilik atau Karyawan dan pengunjung cafe untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menghindari kerumunan.
Selain itu, Ipda Agus Suryana juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 tentang Penegasan PPKM Berskala Mikro terkait pembatasan jam operasional cafe, warkop dan restoran sampai jam 21.00 wib, selanjutnya petugas memberikan Fotocopy Surat Edaran Bupati Kubu raya tersebut diserahkan kepada pemilik atau Karyawan cafe dan diharapkan untuk mematuhinya. Ucap Ipda Agus Suryana
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan bahwa, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas bertujuan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 dan antisipasi lonjakan warga yang terkonfirmasi Covid-19 di tempat-tempat umum yang mengundang keramaian di kabupaten Kubu Raya khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Pungkasnya singkat (Bamus)
Komentar
Posting Komentar