Kanit Lantas Polsek Sungai Kakap Pimpin Patroli Public Address Sosialiasi Prokes Disejumlah Cafe Desa Sungai Rengas
Kubu Raya,- Dalam rangka antisipasi Lonjakan warga yang terkonfirmasi Covid-19, Personil Polsek Sungai Kakap yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Sungai Kakap, Iptu Suyadi bersama 6 anggota lainnya melaksanakan patroli Public Address memberikan himbauan terkait kebijakan pemerintah yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Adaptasi Kebiasaan Baru dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 tentang Penegasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di Cafe Kopi Shiap, Cafe Simpang Jembatan dan Warkop Kopiku Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sabtu malam (26/6/2021)
Kepada pemilik dan pengunjung Cafe dan warkop tersebut, Kanit lantas Polsek Sungai Kakap Iptu Suyadi mengatakan bahwa saat ini yang terkorminfasi Covid-19 mengalami peningkatan untuk itu Polsek Sungai Kakap mengimbau kepada pemilik atau Karyawan dan pengunjung cafe untuk mematuhi protokol kesehatan 5M yaitu memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas diluar rumah.
Selain itu, Ipda Muhammad Saleh juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 tentang Penegasan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berskala Mikro terkait pembatasan jam operasional cafe, warkop dan restoran sampai jam 21.00 wib, dan diharapkan agar semua warga untuk mematuhinya. Ucap Iptu Suyadi
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan bahwa, kegiatan yang dilakukan oleh Petugas bertujuan untuk mencegah Penyebaran Covid-19 dan antisipasi lonjakan warga yang terkonfirmasi Covid-19 di tempat-tempat umum yang mengundang keramaian seperti cafe dan warkop di kabupaten Kubu Raya khususnya di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Pungkasnya singkat (Bamus)
Komentar
Posting Komentar