Kubu Raya,- Kanit Reskrim Polsek Sungai Kakap Ipda Lisanpura bersama empat anggota lainnya melaksanakan patroli Public Address tentang himbuan Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 451/1155/Kesra tanggal 8 Juni 2021 Penegasan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di jalan raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sabtu malam (12/6/2021)
Patroli Public Address malam itu, Ipda Lisanpura bersama empat anggota lainnya mendatangi atau menyambangi Cafe Om One, Cafe Excel dan pedagang Makanan.
Di Kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan tentang Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yaitu mencuci tangan, menjaga jarak menggunakan masker, Menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah.
Petugas juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kubu Raya Nomor 451/115/ Kesra tanggal 8 juni 2021 tentang Penegasan PPKM Berskala Mikro yang isinya antara lain Pembatasan Jam Operasional Cafe, warkop dan restoran sampai pukul 21.00 wib, diharapkan Pemilik dan pengunjung cafe serta pedagang Makanan mematuhinya. Ucap Ipda Lisanpura
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan, bahwa Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang di lakukan polsek Sungai Kakap selama masa pandemi Covid 19 belum usai dan juga untuk Antisipasi Lonjakan Yang terkonfirmasi Covid-19.
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi Prokes dan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Kubu Raya terkait Penegasan PPKM Mikro tersebut di tempat tempat ramai di wilayah Kecamatan Sungai Kakap. Pungkas Kapolsek. (Bamus)
Komentar
Posting Komentar