Kubu Raya,- Dalam upaya mencegah dan menekan Lonjakan Warga Yang Terkonfirmasi Covid-19, Polsek Sungai Kakap Rutin melaksanakan Patroli PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Sungai Kakap.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH bersama enam anggotanya melaksanakan Patroli Pengawasan PPKM Mikro dengan sasaran Cafe, warkop dan pedagang makanan di Jalan raya Sungai Kakap Desa Sungai Kakap, Jalan raya Sungai Belidak dan jalan Raya Kalimas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, guna memberikan imbauan dan Sosialiasi Surat Edaran Bupati Kubu raya Nomor 451/1409/Kesra tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Pada pusat perbelanjaan /Mall/ Pusat Perdagangan Rumah Makan, Warung Kopi, Cafe, Pedagang Kaki Lima, Lapak jalanan danntempat hiburan pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kubu Raya. Sabtu malam (24/07/2021).
Dalam Patroli PPKM Mikro ini, Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH juga melakukan Bakti Sosial (Baksos) dengan memberikan Paket Sembako kepada beberapa masyarakat Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya kepada pedagang Menengah ke bawah yang terdampak pelaksanaan PPKM Mikro
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengharapkan melalui kegiatan Patroli PPKM Mikro ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan menekan peningkatan warga yang terkonfirmasi Covid-19.
Dengan Bakti Sosial ini, Polsek Sungai Kakap dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat serta dapat membantu meringankan kesulitan ekonomi warga yang terdampak PPKM Mikro.
“Selain itu kami berharap seluruh masyarakat Kecamatan Sungai Kakap untuk tetap disiplin dalam menjalankan Protokol Kesehatan dalam menjalankan aktifitasnya di tengah Pandemi Covid 19 ini serta bersama – sama untuk mentaati segala aturan yang di berlakukan di masa PPKM Mikro saat ini.” Ujar Kapolsek (Bamus)
Komentar
Posting Komentar