Kubu Raya,- Antisipasi Lonjakan Warga yang Terkonfirmasi Covid-19, Polsek Sungai Kakap Gencar mengkampanyekan pencegahan penularan virus corona dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan cara melakukan patroli Public Address untuk menyampaikan imbauan Protokol Kesehatan (Prokes) dan sekaligus mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro di wilayah hukum Polsek Sungai Kakap.
Regu 4 (empat) KRYD Polsek Sungai Kakap yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH bersama empat anggotanya dan satu anggota Pol PP Kecamatan Sungai Kakap melakukan patroli KRYD public address dengan sasaran Cafe, warkop, minimarket dan Rumah makan yang ada di Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Sabtu sore jam 16.00 wib (10/7/2021)
Tempat-tempat yang menjadi sasaran public address kali ini diantaranya adalah Cafe Al Capone, Cafe Venie, Cafe Axcel, Cafe one, Cafe Muara Kakap, Indomaret dan Alfamart
Di tempat tempat tersebut petugas mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya Nomor 451/1347/Kesra tanggal 9 Juli 2021 tentang Jam operasional kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/ Mall/ Pusat Perdagangan dan kegiatan makan/minum Ditempat umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)berbasis Mikro, diantaranya tentang pembatasan jam operasional cafe, warkop, Minimarket dan restoran sampai pukul 17.00 wib atau jam 5 Sore, untuk itu diminta agar pemilik usaha yang didatangi petugas tersebut untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Kubu Raya dan segera menutup tempat usahanya guna mencegah terjadinya lonjakan atau Meningkatnya warga yang terkonfirmasi Covid-19. Imbau petugas.
Usai Pelaksanaan Patroli KRYD, Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH mengatakan bahwa, dalam upaya mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, Polsek Sungai Kakap rutin melakukan KRYD dengan melakukan Patroli Public Address dengan sasaran tempat tempat kerumunan seperti cafe dan warkop serta minimarket maupun pertokoan yang ada di wilayah Kecamatan Sungai Kakap guna memberikan imbauan Prokes Kepada Masyarakat.
Untuk patroli KRYD kali ini, selain memberikan imbauan Prokes kepada warga, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik tempat usaha yang kami datangi tersebut untuk dapat bekerjasama dengan mematuhi surat edaran Bupati Kubu Raya tentang pembatasan jam operasional sampai jam 17.00 wib guna mencegah penyebaran Covid-19, saat itu setelah diberikan imbauan, akhirnya pemilik usaha menutup tempat usahanya sesuai Imbauan yang kami berikan.
Sore ini, ada empat regu yang melaksanakan Patroli KRYD, yaitu di Desa Sungai Rengas, Desa Sungai Kakap dan 2 regu di wilayah Desa Pal sembilan, apa yang kami lakukan ini bertujuan untuk melindungi warga masyarakat agar terhindar dari Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan warga yang terkonfirmasi atau terpapar Covid-19, diharapkan warga dapat memahami dan sadar untuk menjalankan protokol kesehatan PPKM Berskala Mikro agar kita semua terhindar dari Covid-19. Terang Iptu Suyitno. (Bamus)
Komentar
Posting Komentar