Kubu Raya,- Dalam rangka dan Upaya menekan Lonjakan Warga yang terkorminfasi Covid19, Patroli Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala mikro Polsek Sungai Kakap yang dipimpin Kanit Sabhara Polsek Sungai Kakap Ipda Muhammad Saleh bersama empat anggota lainnya terpaksa membubarkan pengunjung cafe di Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kamis malam (22/7/2021)
Dalam patroli Prokes dan PPKM Berskala Mikro ini, Petugas masih menemukan adanya cafe yang masih buka melakukan aktifitas yang Melawati Batas waktu yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang pembatasan jam operasional cafe, warkop dan rumah makan pada Masa PPKM Berskala Mikro.
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH Melalui Kanit Sabhara Polsek Sungai Kakap Ipda Muhammad Saleh mengatakan bahwa, patroli Prokes Dan Pengawasan PPKM Berskala Mikro Polsek sungai Kakap terpaksa membubarkan pengunjung cafe Sinar Coffee, Cafe Arwana, cafe Yo man dan cafe Maduma di Desa Pal Sembilan karena cafe cafe tersebut tidak mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Kubu Raya nomor 451/ 1409/ Kesra tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jam Operasional pada kegiatan pusat perbelanjaan/ Mall/Pusat Perdagangan dan Kegiatan Makan/ Minum, Rumah makan ,Cafe, Pedagang Kaki Lima ditempat umum pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, yang isinya diantara yaitu jam operasional Cafe, warkop dan rumah makan di batasi sampai jam 20.00 wib.
“Dari kegiatan patroli PPKM Mikro ini diketahui bahwa ada sekitar 12 cafe di Desa Pal sembilan, hanya empat cafe tersebut yang masih buka dan cafe lainnya sudah tutup dan tidak ada kegiatan atau aktifitas pelayanan, kami berharap dengan diberlakukannya PPKM berskala Mikro yang berjalan saat ini, warga selalu mematuhi protokol kesehatan dan Mematuhi surat Edaran Bupati Kubu Raya terkait PPKM Berskala Mikro dengan kesadaran diri tanpa harus diawasi, karena dukungan dan peran serta masyarakat sangat diperlukan Pemerintah dalam penanggulangan dan pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19 ini, sehingga dengan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Berskala Mikro diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19 segera hilang dari negeri ini, khususnya di wilayah kecamatan Sungai Kakap. Pungkas Ipda Muhammad Saleh (Bamus)
Komentar
Posting Komentar