Kubu Raya- anggota Opsnal Reskrim Kubu Raya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Di depan pencucian mobil Jl. Parit H.Mukin II Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira jam 22.00 Wib
SW (61th) warga Jl. Parit H.Muksin II Ds. Sungai Raya Dalam Kec. Sungai Raya melaporkan IG (32th) Warga Jl. Adisucipti Gg. H. Haris Kel. Bangka Belitung Laut Kec. Pontianak Tenggara Kota Pontianak;
Korban SW saat dikonfirmasi mengatakan” bahwa pada hari kamis (16/09) bahwa IG datang kerumahnya untuk meminta diantar kesuatu tempat kemudian SW menyuruh ankanya DS mengatar IG dan pada saat di depan pencucian mobil Jl. Parit H.Muksin kemudian pelaku memaksa DS untuk turun dari kendaraan motor dengan ketakuan dan terduga pelakupun langsung melarikan diri bersama kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Ungu” kata SW.
Kasatreskrim Polres Kubu raya AKP JATMIKO saat ditemui mengatakan” bahwa benar kami menerima laporan adanya dugaan pencurian sepeda motor yang dilaporkan oleh Sdr. SW yang terjadi di Parit H.muksin II desa sungai raya dalam yang diduga dilakukan oleh IG” kata kasat.
Selanjutnya dengan adanya laporan pengaduan tersebut kami Bersama tim Opsnal Satreskrim melakukan serangakai penyelidikan terkait laporan tentang tindak pidana pencurian sepeda motor selanjutnya dari hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku IG yang sedang berada di rumah kakak sepupunya yang beralamat di Jl. Tanjung Raya II Gg. Nusa Abadi Kec. Pontianak Timur lalu tim pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Gg. Nusa Abadi Kec. Pontianak Timur dan dari hasil introgasi singkat bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan 1 unit sepeda motor digadaikan kepada sdr. SD dengan harga Rp 1.500.000,-.”lanjut jatmiko.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit Motor jenis Yamaha Mio soul sudah diamakan di polres kubu raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar