Kubu Raya,- Bertempat di Ruang Aula Kantor Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Aiptu Agus Kustiawan selaku Bhabinkantibmas Desa Sungai Kakap menghadiri Undangan Rapat dari PPKD Sungai Kakap yang membahas syarat pemasangan baliho oleh para Calon Kepala Desa (Kades) di Desa Sungai Kakap. Senin Sore (11/10/2021)
Rapat pembahasan syarat pemasangan Baliho tersebut di hadiri oleh Ketua PPKD Sungai Kakap BUSRAH ABDULLAH, Ketua Panwas Pilkades HERMANTO ARSYAD, 5 Orang Calon Kades Sungai Kakap dan Perangkat Desa Sungai Kakap.
Bhabinkamtibmas Sungai Kakap Aiptu Agus Kustiawan mengatakan,
Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Pemasangan banner atau Baliho oleh masing masing Calon Kades harus memiliki ijin dari Panwas, PPKD, serta pemilik lokasi Pemasangan banner maupun Baliho, Dilarang memasang di tempat umum, Pemasangan benner 1 dusun maksimal 5 buah, ukuran baner maksimal 2×3 m, Posko masing - masing calon kades maksimal 5 posko dengan pembagian 1 posko perdusun dan Calon Kades siap melepaskan benner 3 hari sebelum tanggal 17 November 2021
Kegiatan tersebut berjalan dgn lancar dan tertib. Terang Aiptu Agus Kustiawan
Kapolsek Sungai Kakap Iptu Suyitno, SH, MH menuturkan, kehadiran Bhabinkamtibmas di kegiatan tersebut untuk mendukung program kerja pemerintah Desa dan juga untuk melaksanakan pengamanan dan pengawasan terhadap jalannya Kegiatan tersebut supaya berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan . Pungkas Kapolsek. (Bamus)
Komentar
Posting Komentar