Kubu Raya, Kalbar - Tim Gabungan Polsek Sungai Raya Jajaran Polres Kubu Raya, kembali menuai keberhasilan, pasalnya, seorang pria berinisial BN (41) asal Desa Teluk Kapuas pelaku pencurian di Toko Bangunan Aneka Rimba di Jalan Adisucipto Km 10,8 Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya berhasil diringkus.
Kejadian itu berulang kata korban pada saat dikonfirmasi, dimulai pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2022 korbang mengalami kehilangan 2 (Dua) Batang kayu jenis keladan berdiameter 8/8, kemudian pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 korban kehilangan 1 (Satu) buah Aki merk Yuasa M.50 dan 1 (Satu) buah Kaca Mobil. Pada Hari Sabtu Tanggal 07 Januari 2023 Tersangka kembali mengambil 1 gulung besi warmes panjang 15 Meter.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.12.630.000,- (Dua Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/3/I/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 8 Januari 2023.
Menerima laporan tersebut kami langsung membentuk Tim Gabungan yang dipimpin untuk melakukan serangkaian Penyelidikan, kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasioland Saragih, Sabtu (14/1/23) diruang kerjanya.
" Hasil kerja keras Tim Gabungan Polsek Sungai Raya berkat informasi yang diberikan masyarakat berbuah manis, BN berhasil kami ringkus,, terang Hasioland.
" BN kami ringkus tanpa perlawanan , pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 di Jalan Desa Kapur pada saat membawa 3 karung yang berisikan besi behel yang hendak dijualnya menuju ke Kecamatan Ambawang. Pada saat dilakukan introgasi BN mengakui perbuatannya melakukan pencurian di Toko Bangunan Aneka Rimba tersebut, selanjutnya BN beserta barang bukti berupa 60 (enam puluh) buah besi behel, 1 (satu) Gulung Besi warmes panjang 15 Meter dan 1 unit speda motor honda beat warna biru KB 5949 SY kami amankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Hasioland.
Diketahui 2 batang kayu jenis keladan, 1 buah aki yuasa dan 1 buah kaca mobil sudah BN jual kepada pembeli barang bekas keliling yang tidak ia kenal, dan hasil dari penjualan tersebut BN gunakan untuk keperluan sehari-harinnya.
Atas perbuatannya BN dijerat dengan pasal 363 (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar