Kubu Raya, Polda Kalbar - DD (31) asal Sungai Raya, seorang juru parkir (Jurkir) ditangkap Polisi usai dialaporkan oleh Korban yang kehilangan Handphone merk Iphone 7 yang tersimpan di kocek motor milik korban yang diparkirkan di halaman Rumah Soto di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis 12 Januari 2023 saat Korban bersama temannya makan siang di Rumah Soto, pada saat hendak menyantap makanannya korban teringat bahwa Handphone merk Iphone 7 miliknya tertinggal di dalam kocek kendaraannya yang terparkir di halaman Rumah Soto, terang Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih, S.H.
" Saat korban keluar dari Rumah Soto untuk mengecek handphone di kocek motornya ternyata sudah tidak ada lagi, ia pun bertanya kepada seseorang pria (DD) yang berada di area parkiran, namun DD mengatakan tidak tahu, jelas Hasiholand saat dikonfirmasi, Senin 23/1/23 di ruang kerjanya
Saat itu perdebatan pun terjadi, akhirnya DD seorang jurkir mengakui perbuatannya tehadap korban dan mengambil Handphone tersebut di beting dan mengembalikannya kepada korban, namun karena korban kesal terhadap perbuatan DD, ia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Nomor : LP/B/5/I/2023/SPKT POLSEK SUNGAI RAYA/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 12 Januari 2023 untuk di tindak lanjuti.
" Setelah menerima laporan dari korban petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya langsung ke TKP, dan mengamankan DD ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukannya penyidikan, tuturnya
Setelah dilakukan penyidikan, DD mengakui bahwa perbuatannya tersebut bersama temannya berinisial NA sesama juru parkir di Rumah Soto. Praktinya, pada saat motor korban parkir NA melihat ada handphone di kocek kendaraan korban, dikarenakan NA mengetahui CCTV Rumah Soto mengarah ke halaman parkir, NA menyuruh DD untuk menutupi aksi NA agar tidak terlihat oleh CCTV. Berhasil mengambil handphone NA langsung pergi ke Beting.
Walaupun Handphone sudah dikembalikan secara hukum delik pencurian dirumuskan secara formil yang lebih menitik beratkan pada tindakan, terang Hasiholand. Saat ini NA dalam pengejaran pihak kepolisian sektor sungai raya jajara polres kubu raya (DPO). Atas perbuatannya DD dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 ke 4e, Sub Pasal 362 KUHPidana dengan acaman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar