Langsung ke konten utama

Polres Kubu Raya Rilis Delapan Kasus Menonjol di tahun 2023

Kubu Raya - Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba saat menyampaikan Press Conference pengungkapan kasus-kasus kejahatan termasuk penyalah gunaan narkoba yang melibatkan oknum salah satu Kepala Desa di Kecamatan Bengkayang, Jumat (17/2/2023)

Oknum Kades ini berinisial JH, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya bersama kurirnya, DS beserta barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram.

JH nekat jualan narkoba jenis sabu ini dikarenakan ia terlilit hutang. JH menutupi atau mebayar hutang melalui hasil dari menjual narkoba.

Dalam Press Conference Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan kepada awak media bahwa ke dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu ini ditangkap pada Kamis (9/2/2023) pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

“ Semua terungkap pada saat petugas kami menangkap pelaku berinisal DS, dimana saat pengeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 kantong plastik klip dengan berat bruto 101,84 gram yang disimpannya di ruang dapur rumahnya,” ungkap Arief.

Arief mengatakan petugas juga mendapatkan barang bukti berupa timbangan digital, tiga potongan pipet plastik, serta 1 unit telpon seluler.

“ Dari hasil introgasi, DS mengakui bahwa barang tersebut milik JH yang merupakan oknum Kades di kecamatan Bengkayang, petugas kembali melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengembangan kasus tersebut. Polisi menggunaka DS petugas memburu JH, alhasil JH ditangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di Jalan Tanjung Raya II Desa Kapur Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Pada saat di Introgasi, JH mengakui bahwa barang bukti Nakoba jenis sabu yang dikuasi DS adalah miliknya. Dimana awalnya barang bukti ini seberat 1 kg namun telah dijual sehingga sisanya masih dalam pencarian di kawasan Beting, Pontianak,”ujar Arief.

Hal senada diucapkan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP B. Pandia mengatakan, oknum kepala Desa berinisial JH ini mengedarkan Narkoba karena faktor ekonomi.

“Ia terlilit hutang karena gagal mengerjakan proyek di Desa nya. Barang bukti berupa narkoba jenis sabu ini diperoleh dari kurirnya di Malaysia yang awalnya berjumlah 10 kg, kami tidak berhenti disini saja sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan Penyelidikan, ” terangnya.

Terungkap, pengembangan kasus ini menangkap kembali tersangka baru yakni RK yang kai tangkap di Jalan Adi Sucipto gang Ikhlas pada Jumat (10/2/2023) pukul 12.00 WIB dengan barang bukti 1,84 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok tabaco, selanjutnya Polisi kembali menangkap tersangka baru yakni AW dengan lokasi yang sama dengan barang bukti seberat 32,84 gram.

Kemudian petugas kembali menangkapan AN yang merupakan bagian dari jaringan peredaran DS dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 50 gram.

Lebih dalam Arief mengatakan, pada Minggu (12/2/2023) terungkap kembali peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan tersangka berinisial AM.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamana hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Sedangka RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 5 thn dan paling lama 20 Thn atau minimal 4 thn dan paling lama 12 tahun penjara

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Kemudian AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1),Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara minimal 6 tahun atau paling lama 20 Thn atau minimal 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara

Terakhir, AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam!!! Mertua di Kubu Raya Tega Setubuhi Menantu

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang buruh petani kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58) tega menyetubuhi menantunya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada saat KN, Korban dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada Ibu kandung korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, jelas tak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis (28/12/23). Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.  Persetubu

Warga Desa Kuala Dua Meninggal Dunia, Polisi : Diduga Tersengat Listrik

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang Pria warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya meninggal dunia usai tersengat listrik saat membetulkan lampu di kandang ayam miliknya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Dusun Karya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Kamis (11/1/24) Pukul 06.30 Wib. Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, mendengar peristiwa itu Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua langsung menuju TKP untuk memvalidasi informasi tersebut. " Mendengarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Inafis Polres Kubu Raya untuk melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan secara singkat kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,"kata Ade Ade menerangkan, Mansur seorang pria berum

Tragis!!!, Truk Kontainer Jalan Mundur Setelah Gagal Nanjak di Jembatan Kapuas II, Tujuh Motor Rusak Berat

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya bersama warga melakukan evakuasi korban dan kendaraan bermotor yang tertabrak truk kontainer setelah mengalami gagal menanjak di Jembatan Kapuas II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/6) Pukul 12.10 Wib. Tercatat, ada tujuh kendaraan sepeda motor rusak berat dalam peristiwa itu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa naas tersebut.  Teriakan histeris warga pun tak terhindarkan, warga yang melewati Jembatan Kapuas II pun berhenti berbondong-bondong menolong korban yang sepeda motornya ditabrak mundur truk kontainer tersebut. Seketika truk kontainer itu pun berhenti karena terganjal dari beberapa motor milik warga yang tertabrak. Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, mendapatkan laporan dari warga personil Pos Satlantas simpang empat kapur langsung menuju TKP untuk melakukan evakuasi terhadap