Langsung ke konten utama

Polres Kubu Raya Gelar Konferensi Pers Kasus Menonjol

KUBU RAYA - Polres Kubu Raya menggelar Konferensi Pers keberhasilan pengungkapan kasus di Aula Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Senin (5/6/23) siang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra,S.Tk., S.I.K, yang didampingi Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H.,dan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah.
 
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra,S.Tk., S.I.K, mengatakan, Konferensi Pers tersebut meliputi Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) dan Kasus Pencurian dan Pemberatan di 2 TKP di Jalan Adisucipto Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya oleh Tersangka Sapuan Als Wawan dengan modus operandi pelaku melakukan pengintaian terhadap korban selanjutnya pelaku langsung memepet korban dan mengambil barang milik korban, pelaku dalam melakukan modusnya tidak memilih tempat sepi.

" Kemudian, Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Jambret) di 4 TKP Kecamatan Sungai Raya yang dilakukan oleh Tersangka M.Rifqi Alias Kipay yang merupakan residivis dalam kasus yang sama, dengan modus operandi mengintai korban, pada saat lengah pelaku akan memepet korban dan mengambil barang berharga milik korban," katanya.

" Selanjutnya, Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan Tersangka Sahbani Als Bani dan Alwi Als Alwi di Kios tambal ban mobil di Jalan Abdurrahman Wahid desa Kuala Dua Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, dengan modus operandi merusak kunci gembok kios tambal Ban Mobil dan mengambil barang milik korban," ungkapnya.

" Terakhir, pengungkapan kasus bunuh diri dengan cara Korban (Muhammad Iqbal) menceburkan dirinya di Sungai Kapuas yang berlokasi di Pangkalan Pasir PD. Pasir Satria Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Kasus tersebut dinyatakan ditutup oleh Sat Reskrim Polres Kubu Raya." ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Indrawan Wira Saputra,S.Tk., S.I.K, kepada awak media.

" Untuk Tersangka Sapuan Als Wawan disangka dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, kemudian Tersangka M.Rifqi Als Kipay disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, selanjutnya Tersangka Sahbani Als Bani dan Alwi Als Awi disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara," terangnya.

" Untuk kasus bunuh diri kami tutup karena tidak ditemukan unsur tindak pidana, dan itu murni bunuh diri," tegas IPTU Indrawan Wira Saputra

Kasi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menghimbau agar masyarakat menjadi Polisi bagi dirinya sendiri yakni Waspada, Hati-hati serta jangan memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana, karena kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam!!! Mertua di Kubu Raya Tega Setubuhi Menantu

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang buruh petani kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58) tega menyetubuhi menantunya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada saat KN, Korban dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada Ibu kandung korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, jelas tak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis (28/12/23). Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.  Persetubu

Warga Desa Kuala Dua Meninggal Dunia, Polisi : Diduga Tersengat Listrik

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang Pria warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya meninggal dunia usai tersengat listrik saat membetulkan lampu di kandang ayam miliknya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Dusun Karya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Kamis (11/1/24) Pukul 06.30 Wib. Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, mendengar peristiwa itu Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua langsung menuju TKP untuk memvalidasi informasi tersebut. " Mendengarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Inafis Polres Kubu Raya untuk melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan secara singkat kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,"kata Ade Ade menerangkan, Mansur seorang pria berum

Tragis!!!, Truk Kontainer Jalan Mundur Setelah Gagal Nanjak di Jembatan Kapuas II, Tujuh Motor Rusak Berat

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya bersama warga melakukan evakuasi korban dan kendaraan bermotor yang tertabrak truk kontainer setelah mengalami gagal menanjak di Jembatan Kapuas II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/6) Pukul 12.10 Wib. Tercatat, ada tujuh kendaraan sepeda motor rusak berat dalam peristiwa itu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa naas tersebut.  Teriakan histeris warga pun tak terhindarkan, warga yang melewati Jembatan Kapuas II pun berhenti berbondong-bondong menolong korban yang sepeda motornya ditabrak mundur truk kontainer tersebut. Seketika truk kontainer itu pun berhenti karena terganjal dari beberapa motor milik warga yang tertabrak. Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, mendapatkan laporan dari warga personil Pos Satlantas simpang empat kapur langsung menuju TKP untuk melakukan evakuasi terhadap