Kubu Raya - Polres Kubu Raya meningkatkan giat Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kubu Raya. Operasi ini merupakan upaya serius yang dilakukan oleh Polres Kubu Raya untuk mengatasi ancaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada musim kemarau di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Minggu (02/07/2023).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan, Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II, Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemadam Kebakaran dan masyarakat setempat, terus melakukan patroli, pengawasan, dan sosialisasi guna mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayah Kubu Raya.
" Kita ketahui bersama Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya memiliki wilayah lahan gambut yang sangat luas dan sangat rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Salah satu faktor pemicu terjadinya karhutla ini yaitu membuka lahan dengan cara dibakar, ini perlu menjadi perhatian khusus kita bersama." ujarnya, setelah pelaksanaan apel pagi hari senin di lapangan Apel Mapolres Kubu Raya, Senin (03/7/23) pagi.
“Selain melakukan patroli karhutla personil juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, serta pentingnya pencegahan dan penanggulangannya. Masyarakat akan diberikan pemahaman mengenai teknik pengendalian api sederhana, pembuatan jalur pemisah dan pari,” tuturnya.
Kemudian Arief mengungkapkan, bahwa Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II ini menjadi prioritas utama Polres Kubu Raya untuk menjaga keselamatan dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Arief Pun menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan adanya indikasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya.
“ Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 Tahap II ini merupakan wujud kepedulian Polres Kubu Raya terhadap wilayah Kubu Raya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan. Jangan ragu untuk melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran, sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat," terangnya
“ Melalui Operasi Bina Karuna Kapuas 2023 ini, kesadaran masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan akan semakin meningkat. Dengan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat, diharapkan ancaman kebakaran dapat diminimalisir sehingga tidak mengakibatkan dampak lainnya seperti gangguan kesehatan, transportasi udara, darat dan laut,” katanya.
" Membuka lahan dengan cara dibakar tentunya Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar,” tegas Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat.
Komentar
Posting Komentar