Langsung ke konten utama

Polres Kubu Raya Gagalkan Peredaran 1/2 Kg Sabu Antar Provinsi

KUBU RAYA - Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 500 Gram (1/2 Kg) antar Provinsi yang dilakukan seorang kurir berinisial SJ (26) asal Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H, setelah melaksanakan sertijabnya di Polda Kalbar, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang kurir Narkoba antar provinsi. Kurir dari Kalimantan Tengah berinisial SJ ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal ALBN saat hendak menaiki Bus tujuan Kalimantan Barat -Kalimantan Tengah.

" Dari penangkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan total 500 gram atau 1/2 Kg yang dikemas oleh SJ di dalam tas ransel yang sudah di modifikasinya. Sabu itu SJ dapatkan dari wilayah Pontianak Barat Kalimantan Barat, kemudian akan dibawa ke Provinsi Kalimantan Tengah,"terang Ade, Selasa (9/1/24).

Ade mengungkapkan, SJ berhasil ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (7/1/23) Puku 06.30 Wib di Terminal Bus Antar Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat.

" Ini adalah sindikat, karena semuanya sudah diatur dengan rapi oleh pemilik dari sabu berinisial SI yang berada di Kalimantan Tengah. SI mengatur semuanya, mulai dari keberangkatan SJ, penginapan, pengambilan sabu di Pontianak Timur hingga ke pulang SJ ke Kalimantan Tengah,"kata Ade.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, diketahui SJ mau melakukan pekerjaan kotor tersebut karena tergiur upah yang diberikan SI sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah), dimana uang itu akan digunakan SJ untuk tambahan modal nikah dalam waktu dekat ini dan sekaligus membayar hutangnya.

" Saat ditangkap SJ mengakui bahwa barang tersebut milik SI. Kemudian SJ sudah menerima upah sebesar Rp.4.000.000, dan sisanya sebesar Rp.6.000.000 akan diberikan setelah barang tersebut sampai di tangan SI," ungkapnya.

" Selama empat hari di Pontianak SJ mengikuti perintah SI melalui Aplikasi Whatsapp, dan mobilitas SJ menuju lokasi yang ditentukan SI menggunakan Ojek Online,"terang Ade. 

" Keberhasilan pengungkapan Narkoba jenis Sabu antar provinsi ini tak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kami,"ucapnya.

" Saat ini, Tim masih melakukan penyelidikan mendalam untuk membongkar jaringan antar Provinsi tersebut, kami dari Polres Kubu Raya mohon dukungan dan doa dari masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya," tegas Ade.    

Atas perbuatnya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejam!!! Mertua di Kubu Raya Tega Setubuhi Menantu

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang buruh petani kelapa sawit di Kabupaten Kubu Raya berinisial KN (58) tega menyetubuhi menantunya sendiri. Peristiwa itu terjadi pada saat KN, Korban dan suami korban sedang bekerja di kebun kelapa sawit. Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Terbongkarnya aksi pelaku, setelah korban menceritakan perbuatan sang mertua kepada Ibu kandung korban. Mendapatkan laporan dari anaknya, jelas tak terima, ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti pada Kamis (28/12/23). Mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan penyelidikan dan menciduk KN di rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya. Dihadapan Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya, KN mengakui perbuatannya bahwa persetubuhan terhadap menantunya sendiri dilakukannya sebanyak dua kali.  Persetubu

Warga Desa Kuala Dua Meninggal Dunia, Polisi : Diduga Tersengat Listrik

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Seorang Pria warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya meninggal dunia usai tersengat listrik saat membetulkan lampu di kandang ayam miliknya. Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Dusun Karya II Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, Kamis (11/1/24) Pukul 06.30 Wib. Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, S.H., M.H, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut, mendengar peristiwa itu Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua langsung menuju TKP untuk memvalidasi informasi tersebut. " Mendengarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya dan Tim Inafis Polres Kubu Raya untuk melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan secara singkat kepada saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,"kata Ade Ade menerangkan, Mansur seorang pria berum

Tragis!!!, Truk Kontainer Jalan Mundur Setelah Gagal Nanjak di Jembatan Kapuas II, Tujuh Motor Rusak Berat

TBNEWSPOLRESKUBURAYA.COM, KUBU RAYA - Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya bersama warga melakukan evakuasi korban dan kendaraan bermotor yang tertabrak truk kontainer setelah mengalami gagal menanjak di Jembatan Kapuas II Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Jumat (7/6) Pukul 12.10 Wib. Tercatat, ada tujuh kendaraan sepeda motor rusak berat dalam peristiwa itu. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa naas tersebut.  Teriakan histeris warga pun tak terhindarkan, warga yang melewati Jembatan Kapuas II pun berhenti berbondong-bondong menolong korban yang sepeda motornya ditabrak mundur truk kontainer tersebut. Seketika truk kontainer itu pun berhenti karena terganjal dari beberapa motor milik warga yang tertabrak. Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, S.H., M.A.P., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, mendapatkan laporan dari warga personil Pos Satlantas simpang empat kapur langsung menuju TKP untuk melakukan evakuasi terhadap